RKUHP DISAHKAN

Australia Terbitkan Travel Warning ke Indonesia

Nasional | Jumat, 09 Desember 2022 - 16:18 WIB

Australia Terbitkan Travel Warning ke Indonesia
Kementerian Luar Negeri Australia mengeluarkan peringatan perjalanan atau travel warning ke Indonesia bagi warga Australia yang akan masuk ke Indonesia. Peringatan itu menyusul aturan yang tercantum dalam RKUHP yang sudah disahkan DPR. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Luar Negeri Australia langsung mengeluarkan peringatan perjalanan atau travel warning ke Indonesia bagi warga Australia yang akan masuk ke Indonesia. Peringatan itu menyusul aturan yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan DPR.

Salah satu pasalnya menyebutkan larangan seks di luar nikah dan tinggal serumah atau kumpul kebo. Aturan itu memicu kekhawatiran bagi wisatawan Australia. Karena itu, warga Australia diperingatkan untuk melangkah dengan hati-hati di Indonesia karena undang-undang baru yang melarang seks di luar nikah mengancam akan menempatkan para wisatawan yang tidak patuh di balik jeruji besi.


Pemerintah Australia telah memperbarui saran perjalanan ke Indonesia setelah undang-undang pidana melarang seks di luar nikah baik untuk penduduk setempat maupun orang asing. Warga Australia telah diberitahu agar berhati-hati.

"Berhati-hati tingkat tinggi. Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk seks di luar nikah," bunyi travel warning pada 8 Desember seperti dilansir dari Sky News, Jumat (9/12).

"Revisi ini tidak akan berlaku selama tiga tahun," tegasnya.

Wisatawan juga tidak akan dibebaskan dari undang-undang dengan pasal lainnya. Misalnya menghina presiden negara, dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Selama ini Bali telah lama menjadi tujuan wisatawan Australia. Indonesia adalah tujuan terpopuler kedua di negara itu sebelum pandemi, dengan 1,4 juta warga Australia melakukan perjalanan ke Bali.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook