AJUKAN JR KE MK TERKAIT PASAL PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN

Sejak 1963 Dibahas, RKUHP Disahkan Jadi UU

Nasional | Rabu, 07 Desember 2022 - 10:20 WIB

Sejak 1963 Dibahas, RKUHP Disahkan Jadi UU
Masyarakat sipil menggelar aksi demo dan tabur bunga tolak pengesahan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Namun, RKUHP tetap disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2022). (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (6/12). Rapat tersebut diwarnai interupsi dari Fraksi PKS. Bahkan, Partai Islam itu mengancam akan mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.

Rapat paripurna pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Pacul menyampaikan terkait pembahasan RKUHP, berbagai masukan dari masyarakat yang sudah diakomodir, sejumlah perubahan dalam draf RKUHP. Komisi III kemudian menyetujui untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.


Setelah penyampaian laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat pun menanyakan kepada para anggota yang hadir, apakah RKUHP disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Serempak mereka menyatakan setuju. Dasco pun mengetuk palu tanda disahkannya UU tersebut.

Selanjutnya, Dasco memberikan kepada perwakilan dari Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan. Walaupun sepakat dengan pengesahaan UU KUHP, PKS memberikan sejumlah catatan. Iskan Qolba Lubis, anggota DPR dari Fraksi PKS menyampaikan catatan fraksinya.

Iskan mengkritik Pasal 218 terkait penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, serta Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Menurut dia, menghina presiden bisa dihukum tiga tahun. “Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi berubah menjadi negara monarki,” terangnya.

Dia pun minta agar pasal itu dihapus dari RKUHP yang disahkan menjadi UU. Menurutnya, banyak masyarakat yang menggelar demonstrasi menolak pasal tersebut. Pasal itu akan mengambil hak-hak rakyat untuk menyampaikan pendapat. Pasal tersebut jelas menunjukkan kemunduran dari cita-cita reformasi.

Iskan menegaskan bahwa di seluruh dunia, rakyat harus mengkritik pemerintah. Sebab, tidak ada pemimpin yang tidak mempunyai dosa dan kesalahan. “Hanya para nabi yang tidak dosa,” tegasnya. Dia pun mengancam akan mengajukan gugatan terkait pasal tersebut. “Saya sebagai wakil rakyat, akan mengajukan gugatan ke MK,” lanjutnya.

Dasco langsung memotong pernyataan Iskan. Menurut Dasco, secara resmi Fraksi PKS sudah menyepakati RKUHP. Jadi, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai dengan kesepakatan dan keluar dari penyampaian catatan. “Catatan sudah saya terima. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan,” paparnya.

Iskan tidak terima perkataannya dipotong sepihak oleh Dasco. Dia tetap meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya. Dirinya mempunyai waktu tiga menit untuk berbicara. “Saya punya hak berbicara. Kamu jangan jadi diktator di sini. Saya akan ajukan ke MK,” ungkapnya.

Dasco langsung merespons perkataan Iskan. Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pihaknya bisa menerima usulan pencabutan pasal dalam paripurna. Apalagi Fraksi PKS sudah menyetujui RKUHP.

Iskan tetap tidak puas dan masih terus menuntut haknya untuk berbicara. Keduanya bersitegang. Suara mik semakin ramai. Iskan pun mengancam akan keluar ruang sidang, jika tidak diberi waktu untuk berbicara. “Pak Sufmi jangan jadi diktator di sini. Kasih saya waktu. Kalau nggak, saya akan keluar,” ucapnya. Dasco pun mempersilakannya keluar. Iskan akhirnya keluar dari ruang sidang paripurna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang hadir dalam rapat itu mengatakan, pengesahan RKUHP menjadi UU memerlukan waktu cukup panjang. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 1963. Jadi, pada zaman Presiden Soeharto, pembahasan mulai dilakukan. Kemudian pernah dibahas lagi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Karena tidak cukup waktu, lalu dilanjutkan pada era Presiden Joko Widodo.  Dan baru selesai pada periode kedua Jokowi. “It’s long of the journey,” kata Yasonna saat konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (6/12).

Dia mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang menolak sejumlah pasal dalam RKUHP. Tapi yang jelas, kata Yasonna, pihaknya sudah berusaha mengakomodir masukan dan aspirasi dari masyarakat, sehingga berbagai perubahan dan penyesuain dilakukan selama pembahasannya.

Menurut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, walaupun sudah disahkan menjadi UU, tapi peraturan baru itu tidak langsung berlaku. UU KUHP anyar itu baru akan efektif berlaku setelah tiga tahun mendatang. Masa tiga tahun akan dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Jadi, pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi kepada penegak hukum, masyarakat, perguruan tinggi, dan elemen masyarakat yang lain terkait konsep filosofi dan isi dari RKUHP itu. ”Tiga tahun adalah waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi,” terang mantan anggota DPR RI itu.

Yasonna menambahkan, bagi masyarakat yang tidak sepakat dan menolak pasal dalam RKUHP, mereka bisa menempuh jalur konstitusi, dengan mengajukan gugatan uji materi ke MK. Sebab, pengajuan JR ke MK merupakan jalan yang beradab dan sesuai dengan konstitusi negara.

Sementara itu, anggota tim pakar perumus RKUHP Chairul Huda mengklaim pihaknya sudah melibatkan partisipasi masyarakat dalam perancangan RKUHP. Hanya, tidak semua masukan publik bisa diterima. ”Tidak akan pernah satu Undang-Undang, apalagi KUHP, bisa memuaskan semua pihak,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Salah satu contoh masukan publik yang diakomodasi adalah mengenai substansi pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Sebelumnya, dalam draf RKUHP tanggal 9 November, kekuasaan umum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah DPR, DPRD, Polri, Kejaksaan Agung atau Pemerintah Daerah.

Kemudian dalam draf RKUHP 30 November, pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 240 dibatasi menjadi lima lembaga yang dimaksud lembaga negara. Yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). ”Itu menunjukkan bahwa masukan masyarakat sipil sudah diperhatikan,” tuturnya.

Tim perumus juga menampung aspirasi masyarakat mengenai pasal gelandangan. Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menghapus pasal tersebut. Alasannya karena tak semua daerah punya masalah dengan gelandangan. ”Itu (gelandangan, red) bisa diatur dalam peraturan daerah,” ujar pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tersebut.

Mengenai pasal pencemaran yang mengadopsi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Chairul mengatakan bahwa pencemaran sejatinya memang delik biasa. Sehingga tidak perlu diatur dengan Undang-Undang khusus. ”Kalau sekarang pemerintah men-drop pasal itu (dari UU ITE, red) dan dikembalikan sebagai tindak pidana biasa itu wajar,” ujar akademisi yang menjadi tim perumus RKUHP sejak 2004 itu.

Soal pasal tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (HAM) di RKUHP yang sudah ada di UU Pengadilan HAM, Chairul menyebut itu hanya penataan. Menurutnya, hukum materil tindak pidana tersebut memang harus ada di KUHP. Nah, UU Pengadilan HAM nantinya hanya mengatur tentang proses peradilannya. Termasuk penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

Alasan yang sama juga menjadi dasar masuknya pasal tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang dan narkotika dimasukkan dalam KUHP. Ke depan, kata Chairul, semua tindak pidana khusus itu harus diikuti dengan membentuk pengadilan khusus. Seperti Pengadilan Tipikor dan Pengadilan HAM yang sudah diberlakukan saat ini. (lum/tyo/das)

Laporan: JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook