HARGA MELONJAK TINGGI

Wakil Ketua DPD Sebut Terjadi Praktik Kartelisasi Minyak Goreng

Nasional | Kamis, 09 Desember 2021 - 21:03 WIB

Wakil Ketua DPD Sebut Terjadi Praktik Kartelisasi Minyak Goreng
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menekankan negara harus memiliki cara untuk memaksa para konglomerat sawit dan industri minyak goreng bersedia memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. (DOK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku heran dengan kenaikan harga minyak goreng yang cukup ekstrem di pasaran saat ini.

Dia menyebut kenaikan harga baik minyak goreng curah maupun kemasan diperkirakan terjadi hingga kuartal I-2022. Menurutnya, harga normal minyak goreng kemasan di kisaran Rp18.000 per pack sekarang menjadi Rp22.000 per pack, dan dipastikan akan makin naik.


"Ini tak seharusnya terjadi di negara yang memiliki industri perkebunan sawit terluas di dunia. Tidak mungkin ada kenaikan harga yang demikian ekstrem kecuali telah terjadi praktek kartelisasi minyak goreng," ungkap Sultan, Kamis (9/12).

Sultan meminta pemerintah untuk bisa mengendalikan dan melawan para kartel minyak. Menurutnya, fenomena industri CPO dan pasar minyak goreng sama seperti yang terjadi pada industri minyak bumi dan bahan bakar minyak.

Harga minyak tidak sebanding dengan keberadaan Indonesia sebagai negara penghasil bahan bakunya, yang seharusnya harga minyak di dalam negeri tidak tergantung oleh harga minyak global.

"Pemerintah melalui kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan diharapkan bisa mengendalikan jumlah ekspor CPO untuk disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri. Pemerintah harus menyiapkan kilang baru, guna meningkatkan kapasitas dan volume tangki penampungan CPO," ujar mantan Ketua HIPMI Bengkulu tersebut.

Melakukan ekspor CPO itu penting, tetapi pastikan terlebih dahulu stok pasokan minyak goreng dalam negeri. Pemerintah dan Pengusaha CPO memiliki utang moral terhadap masyarakat yang hutannya dikonversi menjadi perkebunan sawit dan pada akhirnya harus menanggung beban bencana banjir di Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

Lebih lanjut Sultan menekankan negara harus memiliki cara untuk memaksa para konglomerat sawit dan industri minyak goreng bersedia memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang telah ditetapkan, sebelum memenuhi permintaan pasar ekspor.

"Selain itu, kami juga minta Satgas pangan untuk aktif melakukan penelusuran dan pemantauan di setiap titik produksi dan jalur distribusi minyak goreng karena sebentar lagi sudah memasuki bulan suci Ramadhan. Sehingga, jangan sampai harganya akan makin tak terkendali," tutupnya.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, kenaikan harga minyak disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya akibat produsen minyak goreng di Indonesia kebanyakan belum terafiliasi dengan kebun sawit penghasil CPO, sehingga produsen minyak goreng tergantung pada harga CPO global. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipatok di angka Rp11.000 saat penyusunan HET tersebut, harga CPO masih berkisar antara 500-600 dolar AS per metrik ton.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook