JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus didesak oleh rakyat supaya bisa menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan DPR. Banyak pihak menilai UU tersebut bakal melemahkan kinerja KPK.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyarankan supaya beberapa pasal yang menuai pro dan kontra di dalam revisi UU KPK dibahas ulang secara mendalam terlebih dahulu.
Fadel menilai, Jokowi saat ini sedang berada di situasi sulit. Pasalnya, para partai koalisi Jokowi tidak akan setuju Perppu tersebut diterbitkan.
“Memang sulit, tidak mudah buat presiden untuk memberanikan diri mengeluarkan Perppu pada kondisi keadaan seperti sekarang,” tuturnya, Rabu (9/10).
Fadel mengatakan, posisi Jokowi juga semakin serba salah karena pelantikannya bersama Ma’ruf Amin sebagai kepala negara hanya tinggal menghitung hari. Oleh karena itu, menurut Fadel, sebaiknya Jokowi mempertimbangkan dengan melakukan banyak kajian terkait Perppu.
“Saya pikir diendapkan dan dibahas lagi di beberapa sektor. Lihat permasalahan ini supaya menjadi lebih baik,” ujar Fadel.
Bagi Fadel, jalan terbaik adalah menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengeluarkan Perppu walaupun itu kewenangan prerogatif presiden. Apalagi, ia sudah banyak mendengar informasi adanya kelompok masyarakat yang bakal mengajukan judicial review. “Kalau ada yang mengajukan ke MK, ya sudah kita menunggu perkembangan tersebut,” sebutnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal