INDONESIA PUNYA HUBUNGAN BAIK DENGAN SERBIA

Polri Ungkap Alasan Serbia Setujui Ekstradisi Pembobol Bank BNI

Nasional | Kamis, 09 Juli 2020 - 23:18 WIB

Polri Ungkap Alasan Serbia Setujui Ekstradisi Pembobol Bank BNI
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan alasan Serbia setujui ekstradisi buronan Maria Pauline Lumowa (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polri mengungkap alasan Serbia bersedia menyetujui ekstradisi terhadap buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Polri menyebut ada faktor sejarah atau histori panjang antara Indonesia dan Serbia sehingga hubungan kedua negara berjalan baik.

"Jadi zaman Pak Soekarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).


Argo menjelaskan, pada masa lampau ketika Yugoslavia mengalami konflik hingga terpecah, pasukan Indonesia yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB banyak terlibat membantu mereka. Terutama menyelesaikan konflik yang dialami negara tersebut.

"Jadi secara historikal membuat negara ini tak lupa," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyampaikan, Maria sekarang sudah berada di rutan Bareskrim Polri. Namun, karena perjalanan panjang dari Serbia, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Karena mengalami perjalanan jauh dan panjang dari Serbia ke Indonesia itu lama dan tentunya yang bersangkutan itu mengalami jetlag," kata Argo.

Pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisi tersangka pulih. "Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat. Kita berikan hak dan tentunya setelah nanti kira-kira dicek Dokkes akan kita lakukan pemeriksaan," pungkas Argo.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap Maria Pauline dilakukan oleh NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Dia kemudian diekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah menjadi buronan 17 tahun.

Maria Pauline yang menjadi buronan selama 17 tahun, merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook