JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memperkirakan potensi masyarakat mudik dengan moda transportasi motor masih tinggi. Perkiraan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pemudik, terutama di jalan nasional yang rawan bercampur dengan kendaraan logistik berat akibat pengalihan lalu lintas di jalan tol.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan, setidaknya ada tiga moda favorit menurut survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bakal digunakan masyarakat untuk mudik pada Idulfitri kali ini. Ketiganya adalah sepeda motor, bus, dan kendaraan pribadi.
Karena itu, kata Budi, Presiden Joko Widodo berpesan secara khusus untuk memperhatikan faktor keselamatan. Budi mengimbau masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor. "Apalagi berboncengan bapaknya, ibunya, anaknya satu di depan, satu di belakang, tambah lagi dengan muatan," tutur Budi, kemarin (8/4).
Namun, jika tidak bisa dihindari, Budi menyebut pihaknya bekerja sama dengan Korlantas Polri akan menyiapkan beberapa pengaturan. Tujuannya adalah pemudik sepeda motor tidak bercampur dengan arus kendaraan lain. Terutama logistik.
Di jalan nasional nanti, pemudik sepeda motor dikhususkan untuk melewati jalur kiri dan dicegah agar tidak bergerak ke kanan. "Karena nanti pada saat arus mudik berjalan, ada pengalihan arus kendaraan logistik. Jalan nasional bakal dilalui kendaraan-kendaraan besar. Kami khawatir aspek keselamatan menjadi taruhan," jelas Budi.
Selain itu, Kemenhub sudah menyiapkan layanan mudik gratis bagi para pengguna sepeda motor dengan tujuan kota-kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Meskipun, secara anggaran dan kapasitas yang diangkut tidak sebanyak pada 2019. "Pendaftarannya mulai minggu depan," ujar Budi.
Untuk pengaturan di jalan tol, Budi menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan beberapa strategi. Misalnya, contraflow, ganjil-genap, dan arus satu arah (one-way). Kemenhub telah melakukan simulasi contraflow dan one-way. "One-way akan kita berlakukan. Mengenai tanggal dan waktunya masih difinalisasi. Senin kita umumkan agar masyarakat tahu bahwa ada skema one-way," katanya.
Meskipun pembahasan belum final, Budi mengatakan bahwa ada kemungkinan one-way diberlakukan sekitar 28, 29, hingga 30 April 2022 yang menurut perhitungan Kemenhub adalah puncak arus mudik. Diperkirakan, banyak kendaraan pribadi yang memanfaatkan jalur tol. Untuk panjang pemberlakuan one-way, Budi menyebut kemungkinan dari Km 49 di jalan tol Jakarta–Cikampek hingga Km 414 di jalan tol Semarang–Batang.
Untuk pengaturan penyeberangan kapal, jika terjadi kemacetan di Merak, kapal yang berangkat ke Bakauheni akan langsung berbalik arah kembali ke Merak tanpa melakukan loading di Pelabuhan Bakauheni. Itu dilakukan untuk mempercepat pengambilan kendaraan dan penumpang di Merak.
Pengaturan khusus juga dilakukan untuk pengangkutan kendaraan bermotor. Jika dibutuhkan, satu kapal penyeberangan hanya akan mengangkut khusus sepeda motor. Itu, lanjut Budi, bergantung diskresi dari kepolisian.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat posko virtual pelayanan keluhan pembayaran THR, kemarin (8/4). Posko tersebut akan melayani pengaduan keluhan lain terkait pembayaran THR Idulfitri lewat aplikasi Siap Kerja atau laman poskothr.kemnaker.go.id.
Para pengunjung posko virtual bisa masuk melalui aplikasi, melakukan login, memasukkan data diri dan perusahaan tempat bekerja, serta menyampaikan keluhannya.
"Tapi, bagi yang ingin berkonsultasi langsung, kami juga akan layani di posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida Fauziyah, Jumat (8/4).
Ida mengingatkan bahwa pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban setiap perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Selain itu, Kemenaker sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang petunjuk pemberian tunjangan hari raya pada pekerja pada 6 April.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang mengungkapkan, perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar tidak sesuai ketentuan berpotensi disanksi sebagaimana pasal 79 PP 36.
"Sanksinya adalah sanksi administratif yang harus dilakukan secara bertahap. Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian kegiatan usaha dan alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha," kata Haiyani.(tau/tyo/c7/ttg/das)
Laporan: JPG, Jakarta