KASUISTIKA

Soal Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Begini Penjelasan Polri

Nasional | Minggu, 07 Agustus 2022 - 00:27 WIB

Soal Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Begini Penjelasan Polri
Irjen Ferdy Sambo usai diperiksa di Bareskrim Polri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak ditangkap, melainkan hanya dipindahkan ke tempat khsusus untuk menjalani pemeriksaan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo dipindahkan atas keputusan Inspektorat Khusus (Irsus).

“Malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korp brimob Polri, ini masih berproses. Jadi harus bisa membedakan Irsus menyangkut masalah kode etik, Timsus pembuktian secara ilmiah, ini masih proses,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).


Dedi mengatakan, keputusan ini diambil usai Irsus memeriksa 10 saksi. Hasilnya, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik berupa ketidakprofesionalan penanganan TKP.

“Malam hari ini hasil kegiatan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam,” jelas Dedi.

 

Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.

“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kami periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kami anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Sigit.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook