Sebagaimana diketahui, UU Tapera memang mewajibkan semua pekerja menjadi peserta. Baik pekerja sektor pemerintah, swasta, maupun mandiri. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengungkapkan, ada perbedaan pendapat mengenai peserta dan penerima manfaat.
Eko menyebutkan, peserta adalah setiap orang yang bekerja di Indonesia. Baik pada institusi pemerintah maupun swasta. Baik pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri (wiraswasta). Termasuk pekerja informal.
”Semua peserta akan menerima manfaat. Namun, hanya peserta tertentu yang akan menerima manfaat pembiayaan perumahan,” jelas Ari kemarin.
Ari membenarkan bahwa penerima manfaat berupa bantuan pembiayaan perumahan hanya mereka yang dikategorikan MBR dengan penghasilan per bulan minimal sebesar upah minimum regional (UMR) setempat dan maksimal Rp 8 juta. Kriteria yang menjadi prioritas adalah mereka yang belum memiliki rumah.
”Jadi, ini sesuai dengan campaign kami, yakni mewujudkan rumah pertama,” ucapnya.
Ari mengakui, peserta yang belum memiliki rumah pertama memang belum tentu termasuk dalam kategori MBR. Karena itu, BP Tapera akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menentukan kriteria MBR secara lebih detail.
Sementara itu, peserta lain yang tidak masuk kategori MBR atau yang memiliki penghasilan tinggi (lebih dari Rp 8 juta perbulan) tetap akan mendapatkan manfaat. Bentuknya berupa tabungan dan hasil pemupukan uang di akhir masa kepesertaan.
Untuk dua tahun pertama, terang Ari, pihaknya akan fokus mengelola dana dan kepesertaan bagi ASN transfer program Bapertarum-PNS.
”Kami petakan ada basis peserta dari kelompok ASN. Sekitar 4,2 juta orang,” ujarnya.
Setelah itu, sampai 2024 mereka menargetkan bisa menggandeng 13 juta peserta dari semua kategori. Bagi MBR, manfaat pembiayaan rumah bisa didapatkan dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan. Sedangkan untuk ASN-eks Bapertarum yang masuk kelompok MBR dan belum memiliki rumah pertama, BP Tapera akan melihat jumlah tabungan mereka.
“Kita lihat saldo awal tabungan mereka. Apa mencukupi masa kepesertaan Tapera Bebani Pekerja dan Pengusaha minimal atau tidak,” katanya.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menegaskan, dana simpanan peserta tapera dipastikan aman. Dana itu akan dikelola dalam tiga instrumen, yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
”Bagaimana cara kerja pemupukan? Pemupukan adalah bagian dari upaya kita agar dana yang dihimpun tadi bertambah nilainya. Nah, kita mengelola dengan model kontrak investasi,” terangnya.
Pengelolaan itu nanti menggandeng bank kustodian yang ditunjuk, yakni BRI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai penyediaan infrastruktur dana kelolaan. Selanjutnya, dana kelolaan tersebut akan ditempatkan pada instrumen, baik konvensional maupun syariah. Pemilihan itu juga diserahkan kepada para peserta.
Beberapa instrumen investasi BP Tapera, antara lain, adalah deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau bentuk investasi lain yang aman serta menguntungkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan, ada pengalihan dana dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) ke BP Tapera secara bertahap mulai tahun depan. Total dana yang dialihkan mencapai Rp 40 triliun.
Eko menerangkan, selama ini ada outstanding FLPP sekitar Rp 40 triliun yang ditanam pada LPDPP (lembaga pengelolaan dana pembiayaan perumahan).
“Pengembalian pokok diangsur secara bulanan dan diterima kembali oleh pemerintah, kemudian dialihkan ke tapera sebagai porsi pemerintah,” jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra