PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dari jabatannya melalui rapat paripurna, Sabtu (4/11). Selain itu, DPRD Riau juga mengumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri yang diemban oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution.
Adapun rapat paripurna ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Agung Nugroho, Hardiyanto serta Plt Gubri Edy Natar. Selain itu hadir juga perwakilan seluruh fraksi yang ada di DPRD Riau.
“Saudara Drs H Syamsuar MSi diberhentikan dengan hormat sebagai Gubri masa jabatan 2019-2024. Atas permintaan sendiri, dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI tahun 2024,” sebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho saat rapat, Sabtu (4/11).
Dikatakan dia, hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan (SK) Presiden RI No.103/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubri dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri Masa Jabatan 2019-2024. “Kami umumkan pula penunjukan saudara H Edy Nasution sebagai Plt untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai gubri masa jabatan 2019-2024,” ujar Agung.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan usulan pengangkatan Wagubri menjadi Gubri sisa masa jabatan tahun 2019-2024 oleh Plt Gubri Edy Nasution bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, Syafaruddin Poti, dan Hardianto.
Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto mengatakan, setelah resmi menjabat Plt Gubri, maka pihaknya akan melanjutkan pengusulan Edy Natar sebagai Gubri definitif. Saat ini pihaknya telah menandatangani seluruh surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
“Berita acara pengusulan Plt Gubri menjadi Gubri definitif akan kami sampaikan kepada Presiden melalui Mendagri. Hari ini (Sabtu, 4/11 2023) masih plt, namun dalam proses terpisah, beliau kami usulkan menjadi gubernur definitif,” sebut Hardiyanto.
Surat usulan tersebut akan dikirim Senin (6/11) hari ini. Soal berapa lama proses yang ada di Kemendagri, diakui Hardiyanto hal tersebut di luar kewenangan DPRD Riau. Namun yang pasti, bila dilantik sebagai Gubri definitif, sesuai UU Pilkada Serentak, Edy Natar hanya akan menjabat hingga 31 Desember 2023.
“Jangka Gubri defitinitf itu sampai tanggal 31 Desember. Maka nanti setelah itu digantikan dengan pj gubernur sampai pilkada serentak,” ujarnya.(nda)