PASCA-PENCABUTAN PERMENHUB

Tiga Aspek Ini Harus Dicermati Terkait Aturan Baru Angkutan Online

Nasional | Rabu, 06 September 2017 - 16:17 WIB

Tiga Aspek Ini Harus Dicermati Terkait Aturan Baru Angkutan Online
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perhubungan mulai gencar menggelar diskusi dengan pihak terkait guna melahirkan aturan baru untuk kendaraan berbasis online seperti Grab, Uber dan sejenisnya.

Hal itu setelah adanya pencabutan 14 pasal Permenhub 26 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. MA sendiri menganulir Permenhub itu karena dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

Menurut Direktur Sarana Darat Kementerian Perhubungan, Eddy Gunawan aturan baru nanti harus memenuhi tiga aspek.

"Jadi, membuat aturan itu ada tiga mahzab sosiologis, yuridis, dan filosofis," ujarnya saat Focus Group Discussion Mencari Peraturan Baru Taksi Online di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Ditambahkannya, angkutan sewa itu tidak dibatasi oleh wilayah yang dibatasi adalah taksi (konvensional). Kemudian, untuk tarif angkutan sewa itu kata dia adalah kesepakatan antara pengguna jasa dengan operator atau suplayer (bukan dari undang-undang).

"Mahzab yang diatur angkutan tarif atas bawah itu dalam trayek atau taksi, tapi angkutan sewa itu tidak diatur. Nah mau kita apa sih angkutan sewa apa angkutan taksi? Jadi, kita harus konsisten di sana," tuturnya.

Dia menyatakan, apa yang ada di UU adalah taksi eksekutif dan reguler.

"Kalau yang baru nanti apa lagi mahzabnya operasionalnya seperti apa karena itu harus clear. Selain itu, juga masalah SRUT (sertifikat registrasi uji tipe) sebetulnya sudah selesai permasalahannya," tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, angkutan digunakan untuk umum mahzabnya itu harus memenuhi persyaratan kelayakan jalan. Namun, di Indonesia, sambungnya, aturannya harus KIR adalah angkutan umum. Dia menilai, Dishub pun harus sudah tahu SRUT itu dalam proses. Karena itu, harus dipahami bersama pangkas birokrasi.

"Sekarang kami punya waktu tiga bulan berarti ada masa kekosongan mari kita manfaatkan untuk memberikan pemahaman supaya tidak terjadi polemik dan memformulasikan," tuntasnya. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook