Izin PUB ACT Dicabut, Ibnu Hajar: Kami Sangat Kaget Keputusan Kemensos

Nasional | Rabu, 06 Juli 2022 - 23:15 WIB

Izin PUB ACT Dicabut, Ibnu Hajar: Kami Sangat Kaget Keputusan Kemensos
Logo Yayasan ACT (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai ‘melawan’ usai diobok-obok pemerintah. ACT sangat kaget dengan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang atau barang (PUB).

Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Yayasan ACT mengaku selama ini belum pernah ditegur oleh Kemensos, tapi izin mereka langsung dicabut.


Tak bertahapnya prosedur menurut ACT justru tak sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB Pasal 27, yang telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022) menyebutkan bahwa melalui Pasal 27 Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap.

Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin. Dan ketiga, baru pencabutan izin.

“Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kata Ibnu Khajar.

Dia mengatakan pihaknya telah berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik. Dia menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang ACT.

Presiden ACT ini juga menyebut pihak ACT telah bersikap kooperatif dengan Kemensos. Menurutnya, pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7/2022) pagi. Dan mereka bersiap untuk kedatangan tim Kemensos ke ACT hari ini.

“Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ucapnya.

Pihak Yayasan ACT mengaku kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin PUB mereka.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, ” kata Ibnu Khajar.

 

Diketahui, Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT usai munculnya dugaan penyelewengan dana sumbangan.

Kemensos sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan ACT.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook