JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku persoalan yang ramai diperbincangkan saat ini sudah dianggap telah berlalu.
Bahkan mereka mengaku telah memangkas gaji petinggi ACT dan melakukan penataan dan retrukturisasi organisasi sejak Januari 2022 lalu.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu Khajar dalam sesi konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) kemarin.
Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.
Terkait fasilitas yang didapatkan, Ibnu menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.
"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insya Allah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya," kata Ibnu.
Sebelumnya, Majalah Tempo melakukan investigasi dan menemukan adanya penyelewengan dana umat yang dikelola oleh ACT. Nominal gaji yang diterima oleh para petinggi ACT pun menjadi sorotan masyarakat.
Dalam laporan itu menyebutkan, besaran gaji yang diterima oleh Ketua Dewan Pembina ACT berkisar Rp250 juta. Sedangkan pejabat dibawahnya Senor Vice Presiden menerima Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta dan diremtur eksekutif Rp50 juta dan direktur sebesar Rp30 juta/bulannya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman