RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang laki-laki berinisial GA (20). Pasalnya, warga desa di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu itu diduga melakukan pencabulan dan sodomi terhadap 10 anak di bawah umur.
Parahnya, 10 anak laki-laki korban sodomi itu merupakan tetangga tersangka. Saat ini, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pencari ikan itu sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu.
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara menakut-nakuti korban dengan alasan bisa melihat hantu dan bisa menyantet orang. Bahkan usai melakukan aksinya, tersangka mengancam membunuh korban dengan cara menyantet.
Perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukannya terhadap salah seorang korban pada tahun 2021 lalu. “Perbuatan sodomi dilakukan setelah tersangka berhenti sebagai karyawan pabrik roti di Belilas, Kecamatan Seberida tahun 2021. Sekitar Februari 2021 hingga Desember 2022, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menakut-nakuti korban dan bisa menyantet hingga korbannya mencapai 10 orang,'' ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Kamis (5/1).
GA yang sudah ditetapkan tersangka ditahan unit Reskrim Polsek Rengat Barat bersama Opsnal Satreskrim Polres Inhu. Kasus tersebut terungkap setelah ketua RT daerah itu, Suprapto memanggil salah seorang warganya pada Jumat (30/12/2022).
Dari keterangan warga tersebut, ternyata adiknya (12) sudah menjadi korban sodomi oleh tersangka. Tidak hanya adiknya, sejumlah anak di bawah umur lainnya juga menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu.
Pada hari itu juga, Ketua RT datang melapor ke Mapolsek Rengat Barat didampingi sejumlah korban. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Deni Afrial SPi MH berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu. Selang beberapa menit kemudian, atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu bersama Unit Reskrim Polsek Rengat Barat turun ke lapangan. “Tersangka saat diamankan di kediamannya mengakui perbuatannya,'' terangnya.
Lebih jauh disampaikan Misran, penanganan kasus ini tetap akan didampingi PPA. Hanya saat ini bagian psikologi masih menjalani cuti Natal dan Tahun Baru 2023.
Sementara itu, kepala desa setempat Edi Priyanto ST ketika dikonfirmasi menyarankan agar menghubungi ketua RW. “Konfirmasinya kepada ketua RW saja ya,'' ucapnya.
Bonandi ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga dirinya tidak bersedia menjelaskan lebih rinci.
Hanya saja salah seorang warga daerah itu yang namanya tidak mau ditulis mengatakan, tersangka selama ini tinggal bersama orangtuanya. “Abang tersangka sebelumnya juga pernah ditahan akibat perkelahian,'' ucapnya.
Memang katanya, tersangka merupakan keluarga broken home. Bahkan setiap ada keramaian berupa hiburan pesta pernikahan, tersangka sering terlibat perkelahian akibat pengaruh minuman keras. “Kalau sepintas, tersangka sepertinya pendiam tapi lain di sebalik itu dan sering berkata kotor,'' terangnya.(kas)