Data Presiden Bocor, RUU PDP Mendesak Disahkan

Nasional | Minggu, 05 September 2021 - 09:11 WIB

Data Presiden Bocor, RUU PDP Mendesak Disahkan
Ketua DPR RI Puan Maharani. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bocornya data pribadi Presiden Joko Widodo membuat DPR menagih komitmen pemerintah menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembahasan RUU itu mandek karena adanya perbedaan pandangan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya prihatin dengan bocornya data pribadi presiden lewat sertifikat vaksinasi yang beredar di media sosial. Kalau data pribadi presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. "Kita sama-sama tahu, banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal," ujarnya.


Ketua DPP PDIP itu menyatakan, semua kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga harus segera dihentikan dengan UU PDP. Menurut dia, saat ini Indonesia belum mempunyai UU yang secara khusus mengatur data pribadi.

Karena itu, tutur Puan, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat. DPR siap membahas dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. Menurut Puan, dengan UU PDP, para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga bisa dijatuhi sanksi. "Mulai denda sampai pidana," ucap alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. DPR, lanjut dia, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pengawasan, tegas Puan, tidak cukup di bawah pemerintah. Sebab, pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. "Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," ujarnya.

Puan juga menyampaikan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas. Hal itu penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP. Kalau perlu DPR membentuk panitia kerja khusus untuk asesmen menyeluruh. Sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka. "Agar penyusunan RUU PDP semakin baik," tutur Puan.(lum/c9/oni/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook