POTENSI PELANGGARAN UU NO.5/1999, KPPU SOSIALISASI KE RIAU

KPID: Tertibkan Tv Kabel di Riau!

Nasional | Sabtu, 05 Maret 2016 - 12:20 WIB

KPID: Tertibkan Tv Kabel di Riau!
KPID RIAU: Wakil Ketua KPID Riau Alnofrizal dan Komisioner Tatang Yudiansyah usai sosialisasi ‘’Persaingan Sehat dalam Penyiaran Berlangganan di Provinsi Riau,’’ di Hotel Premiere, Kamis (4/3/2016)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Saat ini tv-tv kabel sudah semakin menjamur di Provinsi Riau, bahkan sudah sampai ke pelosok-pelosok kecamatan. Sayangnya, sebagian tv-tv kabel tersebut sama sekali belum mengantongi izin, tetapi sudah memungut iuran kepada masyarakat. Tindakan tersebut dinilai Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau sebagai bentuk pelanggaran atas undang-undang.

    Wakil ketua KPID Riau Alnofrizal didampingi Komisioner KPID Bidang Pengawasan Tatang Yudiansyah di Premier Hotel, Kamis (4/3), menegaskan, aparat berwenang harus bertindak menertibkan tv-tv kabel yang tidak memiliki izin dan sudah memungut iuran kepada masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Untuk tv kabel yang sudah punya izin prinsip saja tidak boleh memungut iuran kepada masyarakat pelanggan. Apalagi yang belum memiliki izin sama sekali, itu jelas-jelas pelanggaran pidana dan harus ditindak,’’ kata Tatang Yudiansyah.

Kepada masyarakat, lanjut Tatang, terutama yang mengetahui adanya tv-tv kabel ilegal atau tidak memiliki izin sama sekali dipersilakan melaporkan kepada KPID Riau atau aparat kepolisian setempat untuk diambil tindakan. ‘’Karena Provinsi Riau ini memiliki wilayah yang sangat luas, partisipasi pengawasan dari masyarakat juga sangat diperlukan,’’ ungkap Tatang.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook