POTENSI PELANGGARAN UU NO.5/1999, KPPU SOSIALISASI KE RIAU

KPID: Tertibkan Tv Kabel di Riau!

Nasional | Sabtu, 05 Maret 2016 - 12:20 WIB

KPID: Tertibkan Tv Kabel di Riau!
KPID RIAU: Wakil Ketua KPID Riau Alnofrizal dan Komisioner Tatang Yudiansyah usai sosialisasi ‘’Persaingan Sehat dalam Penyiaran Berlangganan di Provinsi Riau,’’ di Hotel Premiere, Kamis (4/3/2016)

KPPU ke Riau

    Dalam pada itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) RI turun ke Riau melakukan sosialisasi bertema ‘’Persaingan Sehat dalam Penyiaran Berlangganan di Provinsi Riau,’’ bertempat di Hotel Premiere, Kamis (4/3). Sosialisasi tersebut langsung dibuka Ketua KPPU Syarkawi Rauf dengan didampingi Komisioner KPPU RI Sukarmi dan Kepala KPPU KPD Batam Lukman Sungkar sebagai narasumber.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lukman Sungkar menyebutkan, ada kesepakatan tv-tv kabel di Riau tanggal 19 September 2015 lalu yang berisi 15 poin, diantaranya tentang penetapan harga terendah, pengaturan wilayah layanan siaran, pelarangan promosi dan sebagainya yang dinilai sebagai bentuk kartel dan diminta dibatalkan karena berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Kesepakatan tv-tv kabel se-Riau itu, dalam analisa KPPU, mirip dengan kesepakatan yang pernah dibuat oleh operator telekomunikasi di Indonesia, yang akhirnya dihukum KPPU untuk membayar denda sebesar Rp77 Miliar. ‘’Karena itu KPPU meminta tv-tv kabel di Riau batalkan kesepakatan 19 September 2015 yang berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999 khususnya pasal 5, 9, 10 dan 11,’’ kata Lukman Sungkar.

      Apabila KPID Riau dan ICTA Riau (asosiasi tv kabel) tetap melanjutkan kesepakatan tersebut maka hampir pasti itu akan menjadi objek penyelidikan KPPU karena berpotensi kuat pelanggaran pasal-pasal dalam UU Nomor 5/1999. Setelah mendapatkan penjelasan KPPU, akhirnya, kesepakatan tanggal 19 September tersebut dibatalkan KPID Riau dan ICTA Riau.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook