JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ini peringatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang belum atau terlambat melakukan Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) yang diberlakukan secara online. Setelah daftar ulang ditutup sejak 31 Desember lalu, Badan Kepegawaian Nasional mencatat ada sebanyak 106.038 orang PNS yang belum daftar ulang.
Padahal sanksi yang bisa diperoleh PNS yang tidak daftar ulang sangat berat: diberhentikan dari status PNS.
"Situs PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015 lalu," tegas Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2016).
Namun demikian, masih ada harapan bagi mereka yang belum terdaftar. Menurut Tumpak, mereka sedang melengkapi data berupa nama-nama dan instansi asal PNS yang belum daftar ulang. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.
"Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS," beber Tumpak.
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menambahkan sebanyak 4.4450.727 dari 4.556.765 PNS telah mengikuti proses PUPNS.
Hanya saja, dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.