“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain tapi datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS," jelas dia.
Selain itu, sambung Sidik, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan.
Ia memastikan bahwa sejauh ini belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS.
“Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup,” kata Sidik.(hyt)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga