JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengklaim, kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan tim khusus (Timsus) dalam rangka wasriksus dan informasi mengenai arahan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Bantahan ini juga disampaikan langsung Arif Rachman saat menjalani persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (2/12).
“Tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus. Bahkan dalam persidangan, Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yoshua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak,” kata Junaedi kepada wartawan, Ahad (4/12/2022).
Menurut Junaedi, kesimpulan pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) terkait kliennya yang disebut memerintahkan penyidik Polres Jaksel menyalin BAI Paminal ke format BAP Reskrim Polres Jaksel hanya berdasarkan keterangan Samual, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Jaksel. Dia menyebut, Samual tersebut memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.
“Pada minggu lalu saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik Polres Jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang,” papar Junaedi.
“Contohnya adalah memberikan arahan saksi-saksi siapa yang kira-kira bisa dilibatkan untuk kasus ini sehingga peristiwa ini bisa terbuka karena belum yakin dan berusaha ingin mempercepat proses ini agar bisa membuktikan apakah yang disampaikan oleh Pak FS ini benar atau tidak,” sambungnya.
Oleh karena itu, Junaedi meminta agar setiap saksi yang hadir ke dalam persidangan memberikan keterangan sesuai dengan kualifikasinya. Dia menegaskan, saksi harus memastikan keterangannya sesuai fakta dan tidak menyampaikan pernyataan yang salah.
“Sangat melanggar asas hukum, apabila keterangan saksi yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan pidana berasal dari suatu informasi yang rancu atau lebih parah jika berasal dari informasi yang bertentangan dengan fakta. Hal ini tentu akan menghambat proses mengadili dalam persidangan,” tegas Junaedi.
Dalam perkaranya, Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Arif Rachman didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman