Jaksa Curiga ART Sambo Ingat Tanggal CCTV Rusak

Nasional | Jumat, 04 November 2022 - 09:33 WIB

Jaksa Curiga ART Sambo Ingat Tanggal CCTV Rusak
ART SAMBO (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa mantan Karopaminal ter-PTDH Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal ter-PTDH Agus Nurpatria, berlanjut, Kamis (3/11). Dalam sidang tersebut dihadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Diryanto alias Kodir. Sikap Kodir yang selengekan di persidangan dan ingatannya soal tanggal kerusakan CCTV di dalam rumah Sambo membuat jaksa curiga.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Kodir menyebut bahwa ada delapan CCTV yang berada di dalam rumah Sambo. Empat CCTV berada di lantai dua dan empat CCTV berada di lantai satu. "Ada yang di taman, garasi, kamar utama dan ruang tengah," jelasnya.


Lalu salah satu jaksa bertanya soal kapan CCTV tersebut rusak? Kodir menjawabnya dengan menyebut kerusakan itu terjadi sejak 15 Juni 2022. Kerusakan terjadi karena tidak ada DVR CCTV. "Setau saya DVR, karena tidak ada DVR-nya," tuturnya. Kodir menjawab pertanyaan jaksa dengan cukup cepat. Saat itulah jaksa memberikan teguran. "Saya lihat kamu lantang, menjawab dengan cepat," ujarnya. Kodir lantas merespons jaksa dengan tertawa. "Hehe siap," jawabnya. Melihat gelagat Kodir, Jaksa kembali menegurnya," Jangan bohong. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, nanti terjebak kamu," tuturnya.

Jaksa lantas melanjutkan pertanyaannya. Dalam berita acara perkara (BAP) diketahui Kodir mendapatkan izin untuk melihat DVR CCTV di dalam rumah Sambo. Padahal, DVR itu berada di dalam kamar Sambo dan Putri. "Lancang sekali saudara, kalau tiba-tiba melihat Ibu Putri lagi ngapa-ngapain gimana," desaknya.

Apalagi, keluarga dari Putri saja tidak bisa melihat DVR tersebut. Jaksa kembali mencecar dengan menyebutkan soal Kodir yang ingat DVR rusak tanggal 15 Juni. "Padahal, Kodir diperiksa untuk BAP pada September, tiga bulan masih ingat tanggalnya," tegasnya.

Kodir saat itu terdiam lalu menjawab masih ingat karena pernah chat WA ke Brigadir Yosua untuk memperbaiki CCTV pada 17 Juni. Sebelumnya juga pernah secara lisan meminta CCTV diperbaiki pada 15 Juni. "Tapi tidak juga diperbaiki," ujar Kodir.

Jaksa juga mempertanyakan pengetahuan Kodir soal CTV di komplek perumahan Duren Tiga. Dalam BAP Kodir menyebutkan, bahwa CCTV di komplek tersebut merupakan hasil bantuan dari Sambo. "Hebat sekali sampai sampai bilang ke kamu," tanyanya. Kodir pun hanya terdiam.

Jaksa lantas mendalami soal mengapa Kodir mengecek DVR CCTV. "Kenapa tanggal 15 Juni saudara mengecek DVR CCTV?," jelasnya. Saat itu Kodir pun menjawab  kemungkinan hanya kebetulan melihat DVR. Saat itu Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel itu mencecar dan menegur Kodir. "Kalau memang tidak ingat atau tidak tahu jawab tidak ingat atau tidak tahu," tegasnya.

Hakim itu lantas mempertanyakan alasan Kodir mengecek CCTV. Kodir menjawab sedang bersih-bersih sekalian mengecek CCTV. "Tadi kok jawabannya berbeda," tanyanya.

Lalu hakim mempertanyakan bukti menge-chat Brigadir Yosua. Saat itu dijawab Kodir bahwa ada di-handphone-nya yang telah disita. "Handphone saya disita yang mulia," jawabnya. Hakim lantas meminta jaksa untuk mengecek handphone Kodir yang disita tersebut, untuk memastikan benarkah ada chat Kodir ke Brigadir Yosua terkait perbaikan CCTV.

Hakim melanjutkan pertanyaan apakah mengetahui nomor handphone Brigadir Yosua. Namun, dijawab Kodir tidak mengetahui. "Saudara tidak tahu, nanti kalau ternyata tidak ada chat ke Brigadir Yosua hati-hati saudara. Orang sudah tidak ada kamu cari-cari. Kamu bikin di tanggal 17," ujarnya. Yang menarik, saat ART itu dicecar hakim dan jaksa, terdakwa Hendra sempat terlihat tersenyum tipis. Hakim melanjutkan menyatakan, curiga kenapa bisa semua CCTV di dalam rumah Sambo rusak. "Ini bukan cuma satu CCTV, tapi semua rusak. Saya ingatkan gak sembarangan kamu menyampaikan keterangan di sini," tegasnya.

Melihat gelagat kebohongan dari Kodir, jaksa pun meminta ke majelis hakim untuk menetapkan ART Sambo tersebut sebagai tersangka.

"Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-beli dan berbohong. Supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," ujarnya.

Saat itu hakim lantas menjadi penengah dan meminta jaksa untuk memberikan Kodir kesempatan dengan pertanyaan mendalam. "Baik majelis hakim, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," tuturnya.(idr/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook