JAKARTA, (RIAUPOS.CO -Kasus dugaan penyeludupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton masih bergulir. Baru-baru ini, penyidik PNS (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan eks Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara serta mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Ko muni kasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengungkapkan, Askhara dan Iwan berstatus tersangka sejak awal September. Keduanya diduga melanggar Undang Undang 17/2006 tentang Kepabeanan. "Untuk pasalnya, saya belum tahu pasti karena itu materi penyidikan," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (3/10).
Kasus dugaan penyeludupan onderdil motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton mencuat pada November tahun lalu. Barang-barang impor itu diseludupkan lewat pesawat Garuda baru, Airbus A330-900 Neo. Pesawat tersebut terbang dari Toulouse, Prancis, pada 16 November dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sehari kemudian.
Haryo menjelaskan, penyidikan berlangsung hingga saat ini. Sebelum resmi menjadi ter sangka, Askhara dan Iwan dua kali diperiksa sebagai saksi. Menurut Haryo, sejauh ini kedua tersangka bersikap kooperatif. "Menurut penyidik, tidak perlu ditahan," katanya.
Kenapa penanganan kasus itu berjalan lama? Haryo menyebutkan bahwa ada beberapa faktor. Salah satunya, pandemi Covid-19. Penyidik, kata dia, perlu waktu untuk menyesuaikan pemeriksaan para saksi dengan menerapkan protokol kesehatan. "Saat memanggil saksi dan ahli itu, harus pakai protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.(tyo/c14/fal/jpg)