JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo yang menunda penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK. Organisasi sipil itu akan menggugat UU yang baru disahkan DPR itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sebagai Koalisi Masyarakat Sipil sedang mengumpulkan bukti-bukti sembari menyusun permohonan agar bisa segera mengajukan gugatan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Ahad (3/11).
Namun, Kurnia tak memerinci kapan akan mengajukan permohonan uji materi. Menurutnya, ICW bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih mengumpulkan materi untuk ‘bertarung’ di persidangan.
"Secepatnya kita mengajukan judicial review . Kita masih akan menyusun landasan argumentasi kita ketika nanti akan bersidang di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden pastikan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk UU KPK. Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal