Sebab, sejak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ diberlakukan, maka ketentuan itu pun berlaku juga. Polri sebagai penegak hukum menindak pelanggar berdasar undang-undang tersebut.
Karena itu, masyarakat dilarang mengemudikan motor sambil merokok. ”Kalau konsentrasi terganggu bisa berakibat fatal,” imbuh Dedi. ”Jadi, ada sanksinya,” tambah dia. Sanksi atas pelanggaran tertuang dalam pasal 283 UU LLAJ. Yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Itu yang saat ini digunakan oleh aparat kepolisan untuk menindak masyarakat yang melanggar aturan.
Sesuai dengan undang-undang, aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terbatas hanya di kota tertentu saja. Selama masyarakat berkendara di jalan raya, mereka tidak boleh melanggar aturan tersebut. Senada dengan Dedi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan bahwa ketentuan itu sudah berlaku sebelum permenhub nomor 12 tahun 2019 hadir.
”Ada atau tidak ada PM ini (permenhub nomor 12 tahun 2019) polisi bisa menindak. Wong ada undang-undangnya kok,” terang Budi. Lagi pula, sambung dia, permenhub tersebut baru mulai diterapkan awal bulan depan.
Peruntukannya juga jelas, mengatur ojek daring serta ojek konvensional supaya lebih hati-hati saat berkendara. Sehingga keselamatan penumpang yang dibawa lebih terjamin.