Merokok Sambil Berkendara Motor Kena Tilang? Ini Penjelasan Polri

Nasional | Rabu, 03 April 2019 - 17:45 WIB

Merokok Sambil Berkendara Motor Kena Tilang? Ini Penjelasan Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Akhir-akhir ini tersiar berita bahwa bagi pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok akan dikenakan sanksi tilang. Apalagi setelah keluarnya Permenhub Nomor 12 tahun 2019. Pada dasarnya larangan tersebut bukan aturan baru.

Sebab, sejak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ diberlakukan, maka ketentuan itu pun berlaku juga. Polri sebagai penegak hukum menindak pelanggar berdasar undang-undang tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa tidak ada sanksi pidana dalam permenhub nomor 12 tahun 2019. Karena itu, aparat kepolisian tidak bisa menindak pengemudi sepeda motor yang berkendara sambil merokok atas dasar aturan tersebut. ”Mengacu pada UU LLAJ, bukan permenhub,” ungkap pria yang bisa dipanggil Dedi.

Dalam UU tersebut ada ketentuan mengenai aturan pengendara motor saat berkendara. Tepatnya pada pasal 106. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa pengendara harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. ”Yang jelas kalau merokok itu kan bisa ganggu konsentrasi,” tutur Dedi.

Karena itu, masyarakat dilarang mengemudikan motor sambil merokok. ”Kalau konsentrasi terganggu bisa berakibat fatal,” imbuh Dedi. ”Jadi, ada sanksinya,” tambah dia. Sanksi atas pelanggaran tertuang dalam pasal 283 UU LLAJ. Yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Itu yang saat ini digunakan oleh aparat kepolisan untuk menindak masyarakat yang melanggar aturan.

Sesuai dengan undang-undang, aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terbatas hanya di kota tertentu saja. Selama masyarakat berkendara di jalan raya, mereka tidak boleh melanggar aturan tersebut. Senada dengan Dedi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan bahwa ketentuan itu sudah berlaku sebelum permenhub nomor 12 tahun 2019 hadir.

”Ada atau tidak ada PM ini (permenhub nomor 12 tahun 2019) polisi bisa menindak. Wong ada undang-undangnya kok,” terang Budi. Lagi pula, sambung dia, permenhub tersebut baru mulai diterapkan awal bulan depan.

Peruntukannya juga jelas, mengatur ojek daring serta ojek konvensional supaya lebih hati-hati saat berkendara. Sehingga keselamatan penumpang yang dibawa lebih terjamin.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook