Brigadir Ricky Ajukan Justice Collaborator

Nasional | Jumat, 02 September 2022 - 14:10 WIB

Brigadir Ricky Ajukan Justice Collaborator
Brigadir Ricky (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus penembakan Brigadir Yosua masih tarik ulur. Irjen Ferdy Sambo diduga masih belum mengakui keterlibatannya dalam penembakan langsung ke Brigadir Yosua. Kondisi itulah yang membuat rekonstruksi kasus penembakan dilakukan dengan dua versi. Sambo yang ikut menembak ke bagian kepala Brigadir Yosua dan tidak ikut menembak.

Sumber JPG menyebutkan bahwa Sambo hingga rekonstruksi masih belum mengakui menembak ikut menembak Brigadir Yosua. Sehingga Sambo hanya mengakui memerintahkan penembakan, namun yang menembak hanya Bharada E.


"Dalam rekonstruksi dibikin dua versi, ikut menembak dan tidak,"jelasnya.

Penolakan Sambo untuk mengakui keterlibatan menembak langsung tersebut dimanfaatkan brigadir Ricky. Ricky yang tidak ingin dihukum lebih lama akhirnya mengajukan menjadi justice collabolator. "Seperti Bharada E,"ujarnya.

Ricky berharap menjadi JC dengan landasan akan memberikan keterangan bahwa Sambo turut menembak langsung Brigadir Yosua. Khususnya menembak ke kepala bagian belakang Yosua di saat Yosua telah tertelungkup di lantai. "Ini keterangannya,"terangnya.

Sementara pemeriksaan kali kedua Putri Candrawathi sebagai tersangka Rabu (31/8) lalu berlangsung hingga hampir tengah malam. Kuasa Hukum Putri Arman Hanis mengatakan bahwa ada 23 pertanyaan yang diajukan penyidik ke kliennya. "Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga 23.45,"ujarnya, kemarin.

Intinya pemeriksaan tersebut mengkonfrontir keterangan Putri dengan keterangan tersangka lain dan saksi bernama Susi, asisten rumah tangganya. "Intinya begitu, itu materi penyidikan. Tanya ke penyidik,"paparnya.

Sementara Polri menetapkan tersangka kasus obstruction of juctice untuk kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa saat ini telah ada enam tersangka kasus obstruction of justice. Keenamnya sedang menjalankan proses sidang kode etik. "Sidang kode etik sudah mulai,"ujarnya.

Menurutnya, keenam tersangka tersebut merupakan oknum yang telah dicopot dari jabatannya karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua. "Yang ada di telegram semua,"tuturnya.

 Sementara Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, untuk jumlah tersangka obstruction of justice bertambah. Dari yang sebelumnya enam orang menjadi tujuh tersangka. "Bertambah tersangkanya malam ini,"urainya.

Ketujuh tersangka itu yakni,  Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombespol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk PUtranto, AKP Irfan Widyanto. "Tujuh tersangka obstruction of justice,"terangnya, kemarin.

 Sementara kasus perjudian yang diduga terkait dengan Sambo masih terus terjadi. Salah satunya soal Kapolsek Penjaringan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penanganan judi online. Kadivpropam Polri Irjen Syahardiantono menuturkan, memang benar ada pemeriksaan terhadap Kanitreskrim Polsek penjaringan. "Terkait penyalahgunaan wewenang dalam penanganan judi,"tuturnya.

Namun, sumber JPG menyebutkan bahwa sebenarnya bukan hanya kanitnya yang terlibat. Namun, juga Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini. Diduga Ratna bersepakat dengan bandar judi untuk melepasnya dengan imbalan Rp250 juta. “Sudah menerima Rp200 juta, Rp50 juta belum sempat diterima,"terangnya.

Karena itulah, lanjutnya, kini kapolsek tersebut sedang diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. "Semua dibersihkan,"tuturnya. Sementara itu, Komnas HAM kemarin menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa meninggalnya Brigadir Yosua kepada Kapolri, DPR dan Presiden. (idr/tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook