Selain itu, Komisi II DPR RI juga memutuskan bagi pimpinan dan komisioner yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri dalam massa jabatannya maka penggantinya didasarkan atas rangking hasil musyawarah mufakat ini.
“Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat. Ini adalah proses demokrasi yang sangat luar biasa dan selaku pimpinan kami menghimbau agar musyawarah mufakat ini dipertahankan oleh Komisi II DPR untuk pemilihan pimpinan lembaga-lembaga Negara nantinya di masa datang,” pungkasnya.(fas)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga