Bagian lain, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan bahwa hingga saat ini upaya mengumpulkan bukti dan keterangan terus dilakukan. Nantinya, akan ada evaluasi yang memastikan apakah memang ada pidana dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang mengarah pada korupsi tersebut. “Kami bekerja untuk membuktikannya,” ujarnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tampaknya masih ingin berputar-putar dalama menyelesaikan kasus papa minta saham yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Kali ini MKD masih ingin melakukan uji forensi keasilan rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin yang sudah dibuka dalam sidang MKD beberapa hari lalu.
Menkum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Reza tidak berada di Indonesia. Berdasarkan hasil penelusuran pihak imigrasi, yang bersangkutan sudah meninggalkan tanah air sejak pekan lalu.(idr/end/ken/lus/end/gun/idr/jrr)