JAMIN BANYAK KEPENTINGAN NASIONAL

RUU KKS Diharapkan Segera Disahkan

Nasional | Rabu, 25 September 2019 - 21:00 WIB

 RUU KKS Diharapkan Segera Disahkan

Hal tersebut adalah salah satu syarat untuk carry-over (meneruskan) RUU yang belum selesai pembahasannya pada periode DPR RI saat ini ke anggota DPR periode berikutnya. Persyaratan ini tertuang dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang revisinya baru disetujui pada rapat paripurna DPR RI, Selasa ini.

Menurut Bobby, DPR hanya memiliki waktu Rabu atau Kamis untuk melakukan rapat bersama pemerintah. "Kami harapkan pada saat rapat dengan pemerintah, sekaligus DIM diserahkan kepada DPR RI, sehingga RUU KKS dapat dilanjutkan untuk dibahas dengan DPR RI 2019-2024," ujarnya.


Anggota DPR RI periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Dr. Awaluddin Marwan, yang juga merupakan pembicara pada acara diskusi di Media Center MPR/DPR RI, Selasa, mengapresiasi inisiatif DPR terkait RUU KKS.

“Patut diapresiasi karena UU KKS ini sangat urgent. Beberapa hari lalu kita melihat situs Kemendagri [Kementrian Dalam Negeri] di hack oleh hacker security 007. Itu membuktikan bahwa keamanan siber itu perlu diperkuat karena kalau tampilannya sudah dirubah (de-facing), itu secara otomatis mengurangi citra lembaga. Mereka bisa merusak, mencloning dan bisa memperjual belikan data, apalagi disana ada E-KTP," ujarnya.

Pembicara lainnya Andi Budimansyah, Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia, juga mengapresiasi kepedulian DPR RI terhadap lembaga yang terkait dunia siber.

Anggota FTII -- yang merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat teknologi dan beranggotakan asosiasi yang terkait dengan teknologi informasi -- sangat membutuhkan regulasi yang mengatur soal keamanan dan ketahanan siber.

"Saat ini Indonesia baru memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi belum ada yang mengatur keamanan dan ketahanan siber," ujarnya.

Namun, Andi mengingatkan RUU KKS masih memerlukan masukan dari berbagai stakeholder yakni masyarakat siber untuk memperkaya dan lebih menyempurnakan.

"Jangan sampai pada saat RUU KKS diundangkan masih terjadi tumpang tindih aturan dengan undang-undang lain serta adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," ujarnya.(jpg/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook