Erma melanjutkan pemberian rekomendasi amnesti ini diharapkan tidak ada lagi korban pelacehan seksual yang dikriminaliasai. Sehingga setelah ini tinggal hak prerogatif Presiden Jokowi untuk memberikan kewenangannya terkait amnesti.
’’Kami atas nama pimpinan ucapkan terima kasih pada teman-teman aktivis perempuan yang sudah berikan support dan dukukan dalam kasus Baiq Nuril. Semoga akan jadi tonggak bersejarah perlindungan hak perempuan ke depan,’’ katanya.
Sekadar informasi, Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sementara saat ini, Baiq Nuril telah mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Karena Nuril menilai kasus hukum yang menjeratnya itu tidak adil.(gunawanwibisono)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga