Diketahui, TPF ini terbentuk atas banyaknya desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk TGPF kasus Novel yang tak kunjung terungkap. Namun, Jokowi tak kunjung mengabulkannya. Hingga akhirnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membentuk tim pakar yang kemudian berubah menjadi tim pencari fakta pada 8 Januari 2019.
Tim ini dibentuk berdasarkan surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 dan beranggotakan 65 orang. 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Dengan masa kerja selama 6 bulan, tepatnya berakhir pada 9 Juli 2019.