UNGKAP KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS

TPF Novel Usul Tim Teknis, Polri Tetapkan Dipimpin Kabareskrim

Nasional | Rabu, 17 Juli 2019 - 20:39 WIB

TPF Novel Usul Tim Teknis, Polri Tetapkan Dipimpin Kabareskrim
Novel Baswedan.

Diketahui, TPF ini terbentuk atas banyaknya desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk TGPF kasus Novel yang tak kunjung terungkap. Namun, Jokowi tak kunjung mengabulkannya. Hingga akhirnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membentuk tim pakar yang kemudian berubah menjadi tim pencari fakta pada 8 Januari 2019.

Tim ini dibentuk berdasarkan surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 dan beranggotakan 65 orang. 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Dengan masa kerja selama 6 bulan, tepatnya berakhir pada 9 Juli 2019.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

TPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Yakni kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.(sabikajitaufan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook