Padahal, ada beberapa calon anggota KPU Kabupaten lainnya di
Sulawesi Tenggara dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang
sama. Pengadu juga mendalilkan telah terjadi kebocoran dokumen negara
yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi calon
anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
Diduga
dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kolaka
Timur periode sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan yang
berstatus staf PNS KPU Sulawesi Tenggara dan oknum staf sekretariat PNS
Biro SDM dan Perencanaan KPU Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan anggota majelis Muhammad, DKPP berpendapat terbukti terdapat perlakuan berbeda dan tidak konsistennya para teradu menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi. ’’Para teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum,’’ ucapnya.(gir)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga