Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan, dengan ditolaknya permohonan PK, maka putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.
Sidang PK itu diketuai oleh hakim Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Majelis hakim menilai alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan Baiq Nuril merekam pembicaraan melalui handphone antara korban dan terdakwa ketika korban meneleponnya sekitar satu tahun lalu dan menyimpan hasil rekamannya dan diserahkan kepada saksi Imam Mudawin mengandung unsur pidana. Terlebih setelah saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga rekaman percakapan itu tersebar luas.
Adapun Baiq Nuril sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Perkaranya saat itu bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum lewat telepon dengan Muslim. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi
Namun, putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran pasal 27 Ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan PK ke MA dengan pasal kekhilafan hakim. Namun, permohonan PK yang diajukan itu ditolak oleh MA.(gunawanwibisono)