JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah salah satu tahanan mereka yakni Idrus Marham sempat pelesiran di sela melakukan pengobatan medis di RS MMC Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019). Pernyataan ini merespons pemberian keterangan pers dari Ombudsman RI (ORI) yang sempat mengabadikan Idrus sedang berjalan di area sekitar Gedung Citadines, Kuningan, Jakarta Selatan.
’’KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan pernyataan informasi seperti ini,’’ kata Juru Bicara Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (27/6/2019) malam.
Febri menjelaskan, keputusan untuk membiarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) itu berobat sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 260/Pen.Pid/TPK/2019PT.DKI. Berdasarkan penetapan itu, pengadilan mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum dan Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan negara yakni ke dokter spesialis gigi RS MMC pada Jumat, (21/6/2019) hingga selesai.
’’Jadi, KPK membawa IM (Idrus Marham) ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada di lingkup kewenangan peradilan,’’ ucap Febri.
Menurut Febri, saat itu Idrus dibawa keluar dari rutan KPK sekitar pukul 11.06 WIB. Waktu tersebut berdekatan dengan ibadah salat Jumat, kemudian Idrus dibawa ke masjid terdekat untuk melakukan ibadah.
KPK menduga pada proses itulah video itu direkam secara diam-diam dan dijadikan bukti oleh pihak Ombudsman. Lembaga antirasuah mengakui Idrus menunaikan ibadah salat di area sekitar Gedung Citadines.
’’Setalah melakukan salat Jumat, IM (Idrus Marham) kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan pengobatan lanjutan dan kemudian tiba kembali di rutan KPK sekitar pukul 16.05 WIB,’’ ucap Febri.
Oleh karena itu, KPK siap menjelaskan bukti tanda lapor dari bagian pengawal tahanan melalui pesan pendek, dimulai dari keberangkatan menuju ke rumah sakit hingga mereka kembali ke rutan.