’’Bayangkan jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya,’’ ujar Anies.
Aktifis meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membongkar empat pulau reklamasi yang terlanjur dibangun.
Dampak buruk lainnya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sebuah pergub. imbasnya bisa menghambat dalam pembangunan pemerintahan suatu daerah.
Bagi Anies, saat ini bukan masalah suka atau tidak adanya pergub 206/2016, sebab aturan tersebut sudah menjadi payung hukum yang sah sehingga harus tetap dijalankan. Yang terpenting yakni fungsi pemantauan apakah aturan itu dijalankan sesuai keharusannya ada disalahgunakan
Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan tak tahu alasan Ahok kala itu menerbitkan pergub, dibanding menunggu perda yang masih dalam pembahasan bersama DPRD. ’’Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu,’’ kata Anies.(sabikajitaufan)