SAMPAIKAN JAWABAN DI SIDANG MK

KPU Sebut Link Berita Jadi Alat Bukti Langgar Peraturan

Nasional | Selasa, 18 Juni 2019 - 19:17 WIB

KPU Sebut Link Berita Jadi Alat Bukti Langgar Peraturan
Ketua KPU Arief Budiman turut hadir di sidang Mahkamah Konstitusi.

Ali menyampaikan, KPU telah melakukan koordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri serta mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, maupun kabupaten/kota. Bahkan, telah melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, serta konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik.

’’Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih,’’ jelas Ali.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk diketahui, sidang kedua sengketa Pilpres 2019 mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yakni KPU, selaku terkait yang merupakan tim hukum Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu. Mereka akan menanggapi permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandi.

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook