Ali menyampaikan, KPU telah melakukan koordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri serta mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, maupun kabupaten/kota. Bahkan, telah melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, serta konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik.
’’Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih,’’ jelas Ali.
Untuk diketahui, sidang kedua sengketa Pilpres 2019 mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yakni KPU, selaku terkait yang merupakan tim hukum Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu. Mereka akan menanggapi permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandi.