Denny berdalih, pada tahapan pencalonan capres-cawapres, BPN
Prabowo-Sandi tidak menemukan fakta bahwa Ma’ruf Amin masih menjabat
sebagai Ketua DPS BSM dan BNI Syariah. ’’Kami dapatkan memang pada saat
pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN. Nanti
dilihat lebih detailnya di permohonan. Nanti jelas kelihatan,’’ katanya.
Sebelumnya,
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan posisi
Ma’ruf Amin yang masih memiliki jabatan di BSM dan BNI Syariah selama
menjadi calon wakil presiden sampai saat ini. Menurutnya, hal itu
melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu.
Pria yang akrab disapa BW ini mengatakan, Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus BUMN ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.(gunawanwibisono)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga