KOMISIONER KPU MEMPERTANYAKAN

BPN Prabowo Sandi Kok Baru Sekarang Persoalkan Status Ma’ruf Amin?

Nasional | Rabu, 12 Juni 2019 - 20:07 WIB

BPN Prabowo Sandi Kok Baru Sekarang Persoalkan Status Ma’ruf Amin?
Komisioner KPU, Hasyim Ashari.

Denny berdalih, pada tahapan pencalonan capres-cawapres, BPN Prabowo-Sandi tidak menemukan fakta bahwa Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai Ketua DPS BSM dan BNI Syariah. ’’Kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN. Nanti dilihat lebih detailnya di permohonan. Nanti jelas kelihatan,’’ katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan posisi Ma’ruf Amin yang masih memiliki jabatan di BSM dan BNI Syariah selama menjadi calon wakil presiden sampai saat ini. Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pria yang akrab disapa BW ini mengatakan, Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus BUMN ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.(gunawanwibisono)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook