Terkait syarat pendaftaran CPNS, Mudzakir belum bisa membeberkan lebih detail. Dia bilang, pemerintah masih dalam proses merancang payung hukum tentang proses rekrutmen CPNS kali ini. Tahun lalu, ada 9 syarat dasar bagi pelamar untuk ikut jadi peserta CPNS. Salah satunya, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
’’Nanti detil persyaratan akan ada dalam permenpan. Saat ini masih dalam pembahasan,’’ tukasnya.
Tahun ini, pansel akan kembali memberi sekitar 100 soal untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan 100 soal untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Waktunya untuk SKB dan SKD masing-masing selama 90 menit.
Untuk SKD, calon pelamar diberikan tiga tipe soal. Di antaranya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Sementara SBK, pelamar harus menjawab kompetensi atas bidang yang telah dipilih peserta.
Skala penilaian SKD dan SBK juga masih sama sekitar 1-100. Alokasi passing grade untuk keduanya juga tetap sama dengan tahun lalu. SKD sebesar 40 persen dan SBK sebesar 60 persen. ’’Jadi, semuanya masih sama. Nanti akan ada Permenpan RB khusus untuk itu,’’ kata Ridwan Rabu (12/6/2019).