’’Mengapa saya berbicara referendum? Karena saya wakil Aceh di pusat. Jika rakyat Aceh menginginkan referendum, sebagai wakil Aceh sangat wajar saya memperjuangkan itu,’’ tegas Fachrul.
Fachrul menyatakan, referendum juga diberikan ruang oleh perjanjian damai tersebut jika para pihak tidak dapat memenuhi beberapa kesepakatan. Karena, dalam MoU Helsinki ditegaskan bahwa semua pihak bertekad untuk menciptakan kondisi Aceh yang baik.
’’Artinya substansi perjanjian MoU Helsinki adalah demokrasi dan adil. Dua pondasi ini jika rakyat Aceh tidak merasakan keadilan dan demokrasi, wajar saja seorang mantan panglima GAM Muzakir Manaf sangat kecewa dengan keadaan sekarang,’’ tegas Fachrul Razi.