Keempat, jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin
dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan dengan berat maksimal 32
kg untuk koper, dan 7 kg untuk tas kabin. Kelima, jemaah tidak
diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan (koper, tas
kabin, dan tas paspor) yang di berikan pihak penerbangan.
Kelima, jemaah tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan (koper, tas kabin, dan tas paspor) yang di berikan pihak penerbangan.
Kemudian,
jemaah tidak diperkenankan memasukkan air zamzam ke dalam koper. "Jika
masih ditemukan, koper akan dibongkar pihak penerbangan," jelas Sri
Ilham. Ketujuh, barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu:
bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat,
mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan
bahan yang mengandung peledak.
Ketujuh, barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu: bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak. ’’Diimbau jemaah untuk menaruh barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan dibagasi,’’ katanya.(esy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga