Atas perbuatannya, Mustofa dijerat melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Penangkapan
Mustofa ini pun sudah dibenarkan oleh juru bicara BPN Andre Rosiade.
Atas kasus ini, pihaknya memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada
Mustofa.(muhammadridwan/igmanibrahim)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Sumber: JPNN.com/Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga