"AJI Mataram meminta maaf jika ada masyarakat atau kelompok
tertentu yang merasa terganggu dengan penyebaran pamflet tersebut, "
tambah Haris.
Haris juga menambahkan, kepada
pihak-pihak yang menerima, agar tidak melanjutkan menjadi pesan berantai
ke berbagai akun media sosial (medsos) maupun jalur komunikasi lainnya
agar masyarakat tidak terpengaruh informasi hoax.
Saat ini AJI Mataram sedang melakukan konsolidasi internal untuk menempuh cara counter opinion atas informasi hoax yang terlanjur menyebar tersebut dan berharap masyarakat tidak terpengaruh. Pengurus AJI Mataram maupun Abdul Latif Apriaman dan Fitri Rachmawati sudah mengadukan penyebaran informasi hoax ini ke Subdit II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dan mempersiapkan laporan resmi. Dengan harapan Polisi melacak siapa pembuat dan penyebar undangan hoax tersebut.
Sebagai catatan dan rasa tanggungjawab insan
pers, AJI Mataram menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan
pemberitaan Majalah Tempo tersebut tidak mengaitkan dengan personal
tertentu. Ada baiknya jika protes dengan produk jurnalistik agar
menghormati kemerdekaan pers dan dapat menempuh mekanisme sebagaimana
diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keberatan
atas pemberitaan Tempo soal divestasi tersebut dapat dilakukan melalui
mekanisme hak jawab, hak koreksi atau melaporkannya ke Dewan Pers.
Tidak menggunakan cara cara yang mengintimidasi atau menyebar hoax
karena akan mengancam kemerdekaan pers dan publik memperoleh informasi
yang benar. (rls/***)