Komjen Iriawan Dilantik Jadi Pj Gubernur Jawa Barat

Nasional | Senin, 18 Juni 2018 - 13:16 WIB

Komjen Iriawan Dilantik Jadi Pj Gubernur Jawa Barat

Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

"Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam kontek Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018. Maka, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa. "Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.

Begitu juga dengan penunjukan Komjen Iriawan. Semua didasarkan pada aturan yang berlaku. Bahtiar akui, dulu waktu Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik. Ada pro kontra. Mantan Kapolda itu dipermasalahkan oleh yang kontra, karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri. Saat itu banyak yang berbeda pendapat.

"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.

Status Komjen Iriawan tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). "Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada Serentak nanti," pungkas Bahtiar.(rl)

Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook