Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
"Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," katanya.
Dalam kontek Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018. Maka, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa. "Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.
Begitu juga dengan penunjukan Komjen Iriawan. Semua didasarkan pada aturan yang berlaku. Bahtiar akui, dulu waktu Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik. Ada pro kontra. Mantan Kapolda itu dipermasalahkan oleh yang kontra, karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri. Saat itu banyak yang berbeda pendapat.
"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.