PENETAPAN KALENDER ISLAM

Sekarang Bisa Serentak, Tahun 2022 Beda Lagi

Nasional | Sabtu, 16 Juni 2018 - 10:49 WIB

Sekarang Bisa Serentak, Tahun 2022 Beda Lagi
Ilustrasi.

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin pada seminar internasional Falah tahun lalu, telah dirumuskan Rekomendasi Jakarta 2017. Isinya antara lain adalah kriteria masuknya awal bulan hijriyah adalah tinggi hilal atau bulan minimal 3 derajat.

’’Terkait adanya Rekomendasi Jakarta 2017 itu, Lapan sudah menyampaikan saran,’’ katanya. Saran dari Lapan itu adalah supaya Rekomendasi Jakarta 2017 menjadi pedoman Menteri Agama Indonesia dalam koordinasi di forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dan OKI agar terwujud kalender Islam global yang mempersatuan umat. Lapan juga menyarankan supaya Rekomendasi Jakarta 2017 menjadi pedoman pemerintah dan seluruh ormas supaya ada kalender hijriyah yang mapan dan jadi pedoman umat.(wan)

Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook