Namun pertanyaannya, apakah OTT tersebut tidak dipengaruhi oleh kontestasi pilkada. Siapa yang bisa memastikan hal ini bahwa segala sesuatunya dilakukan secara proper dan sesuai mekanisme hukum yang jujur dan berkeadilan.
Sebab di masa lalu, ada oknum KPK yang tidak bisa melepaskan diri dari kepentingan eksternal. Dia mencontohkan, misalnya pencoretan bakal calon menteri yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan nampak ada vested interest. "Demikian halnya terhadap kebocoran sprindik Anas Urbaningrum misalnya," tambah Hasto.
Menurut dia, sekiranya yang dilakukan oleh KPK tersebut sudah benar-benar sesuai prosedur operasinal standar, tanpa kepentingan lain, maka banyaknya pejabat daerah yang terkena OTT bukan cuma membuat pemerintahan pincang. "Tetapi lebih jauh lagi, hal tersebut sudah menyentuh aspek yang paling mendasar kegagalan sistem pencegahan korupsi negara," tuntas Hasto.(boy)
Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga