“Bagi saya sekali lagi soal tenaga kerja enggak boleh ditawar. Harus dikerjakan oleh kita," pungkasnya.
Sekadar informasi bergulirnya rencana pembentukan pansus TKA terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang pertama kali menggulirkannya.
Penandatanganan usul itu dilakukan setelah dia bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia membutuhkan dukungan setidaknya dua fraksi atau 25 anggota DPR untuk membentuk pansus itu.
Fadli beralasan aturan yang dikerluarkan oleh Presiden Jokowi itu akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA). Sehingga membahayakan politik, bahkan keamanan di dalam negeri.(aim)
Sumber: JPC
Editor: Fopin A Sinaga