Perpres 20/2018 Penting Genjot Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

Nasional | Rabu, 25 April 2018 - 17:07 WIB

Perpres 20/2018 Penting Genjot Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menaker Hanif meyakinkan bahwa 20/2018 memiliki tujuan yang baik untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1 persen dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

“Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi. Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja," ujar Menaker di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Hadirnya Perpres ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang merupakan salah satu program prioritas presiden yang diturunkan dari visi Nawacita. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika persaingan global.

"Perpres 20/2018 lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA. Kenapa ini penting? Agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit pasti menghambat investasi,” tegas Menaker.

Menaker juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan Data Direktorat Pengendalian Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA. Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang.

Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diberikan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada tahun 2015 sebanyak 111.536 orang, tahun 2016 sebanyak 118.088 orang dan tahun 2017 sebanyak 126.006.

Sedangkan data Jumlah IMTA yang berlaku pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang tahun 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang

“Jika diperbandingkan dengan jumlah TKA di negara lain persentase TKA kita hanya di kisaran kurang dari 0,1 persen karena jumlah TKA kita hingga akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai negara," kata Menaker.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook