Menaker Hanif berharap agar SDF dan UB bisa dimulai tahun 2019 sesuai kemampuan fiskal yang ada. Dimulai dari sektor tertentu, profesi tertentu dan jabatan tertentu yang dianggap paling rentan dan paling membutuhkan SDF dan UB.
Selain itu lanjut Menaker Hanif SDF dan UB bisa diberikan untuk calon pekerja dan pekerja terPHK dengan kualifikasi tertentu baik itu sektor profesi atau jabatan maupun besaran gaji. "Kita harus mulai secepatnya agar di tengah dunia yang penuh ketidakpastian ini, harapan selalu ada, " kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif berharap dari FGD SDF ini muncul rumusan konkrit tentang bagaimana membangun atau memulai SDF di Indonesia. "Harapan saya kita punya roadmap yang jelas mengenai SDM. Kalau kita berpikir ideal SDM ke depan dan UB maka perlu pastikan roadmap secara jelas dan cari roadmap ideal, " ujarnya.
Sementara Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono melaporkan tugas kelompok kerja SDF adalah pertama merupakan salah satu proses atau tahapan dalam penyusunan dokumen kebijakan SDF setelah melalui tahapan review, literatur dan dokumen. Kedua untuk mengidentifikasi pengalaman industri dan perusahaan dalam pelatihan vokasi dan investasi SDM.
Ketua Apindo Anton Supit tugas pokok pemerintah adalah menghapus kemiskinan dan mensejahterakan bangsa. Karena itu paling efektif adalah memberi lapangan kerja. "Lapangan kerja hanya akan ada kalau ada iklimn investasi yang baik sehingga investor masuk, " ujarnya.
Anton mengakui sejak Presiden Joko Widodo dan Menaker Hanif, masalah SDM menjadi fokus utama walaupun dengan keterbatasan anggaran. SDF merupakan salah satu bagian dari keseluruhan masalah SDM. Sejak 2-3 tahun lalu, vokasi menjadi acuan utama dalam pembinaan SDM. "Dalam vokasi, SDF menjadi sangat penting karena ini instrumen untuk memperoleh SDM yang andal, " ujar Menaker Hanif.(fat)