PEMBAYARAN UTANG DIANGGARKAN DARI APBNP

349 Ribu Guru Kemenag Segera Terima TPG

Nasional | Selasa, 25 Juli 2017 - 13:25 WIB

349 Ribu Guru Kemenag Segera Terima TPG

Dalam data Kemenag, tunggakan utang TPG itu terjadi sejak 2015 lalu. Sasaran penerima TPG yang terhutang, ada dari kelompok guru swasta (non-PNS) dan guru PNS. Sebagian besar utang TPG itu untuk membayar selisih tunjangan bagi guru swasta yang menerima SK inpassing. Dengan SK inpassing itu, besaran TPG yang diterima disetarakan dengan guru PNS. Sementara bagi guru swasta tanpa SK inpassing, besaran TPG dipatok Rp1,5 juta/bulan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan mereka benar-benar menekan pemerintah supaya mengalokasikan uang untuk membayar utang TPG.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Komisi VIII mengancam tidak akan mengesahkan APBN 2018 jika pemerintah tidak anggarkan uang untuk bayar utang TPG,” jelasnya.

Bahkan Komisi VIII DPR bertemu langsung dengan Wapres Jusuf Kalla terkait pembayaran utang itu. Akhirnya Menkeu Sri Mulyani bersedia mengeluarkan uang untuk membayar utang TPG. Sodik menegaskan bagaimanapun kondisi keuangan negara, utang TPG wajib dilunasi secepatnya. Sebab terkait hak guru dalam menjalankan profesinya.

Sodik mengatakan jika ada sumber dana talangan, sebaiknya utang segera dibayarkan. Tetapi jika tidak ada dana talangan, utang bisa dibayarkan paling lambat Januari 2018 nanti. Dia berharap Kemenag memperbaiki data guru supaya kerancuan data sehingga muncul hutang TPG tidak terjadi lagi.(wan/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook