Sebagai informasi, vaksin polio oral diberikan langsung melalui tetesan di mulut. Sedangkan vaksin injeksi disuntikkan di lengan atau paha. Fungsinya sama, hanya saja cara kerja cukup berbeda. Vaksin injeksi diklaim lebih aman dan bisa digunakan untuk anak-anak dengan imun rendah. Namun, harga untuk vaksin injeksi ini jauh lebih mahal daripada vaksin oral.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, seluruh masyarakat diharapkan mau membawa anaknya untuk mendapatkan vaksin ini. Terkait polemic halal dan haram, Asrorun mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait dorongan untuk imunisasi ini.
Dalam fatwa tersebut, imunisasi diperbolehkan karena termasuk dalam kategori ikhtiar. Tentunya, imunisasi harus dilakukan dengan menggunakan vaksin yang halal dan tidak najis. Meski demikian, ada beberapa kondisi yang bisa mendapat toleransi. Seperti kondisi yang darurat dan keterpaksaan yang bisa mengancam kecacatan ataupun jiwa. Sehingga diperbolehkan menggunakan vaksin di luar itu.(mia)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga