PEMERINTAH SEGERA UMUMKAN NAMA-NAMANYA

103 Kampus Swasta Akhirnya Ditutup

Nasional | Selasa, 23 Februari 2016 - 04:24 WIB

103 Kampus Swasta Akhirnya Ditutup
Menristekdikti, M Nasir.

Namun sampai kemarin Kemenristekdikti belum bersedia merilis nama-nama 103 kampus yang ditutup itu. Sebab surat pencabutan izin operasionalnya belum diterbitkan oleh Menristekdikti Nasir. Dalam waktu dekat, mereka akan mempublikasi data resminya di website forum laporan pendidikan tinggi. Sehingga masyarakat tidak dirugikan ketika musim pendaftaran mahasiswa baru dibuka pertengahan tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swastas Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan mereka juga pegang data 103 kampus yang ditutup itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Tapi kami tidak etis jika mempublikasikannya. Biar nanti pemerintah yang mengumumkan," tuturnya.

Budi mengatakan seluruh kampus yang ditutup itu sudah dikumpulkan kopertis. Dalam pertemuan itu, Aptaisi menanyai satu persatu kesediaan untuk mengikuti pembinaan oleh Kemenristekdikti. Namun ternyata mereka menyatakan tidak sanggup untuk mengikuti pembinaan dan memilih untuk ditutup.

Kasus lain yang menjadi pembahasan dalam pertemuan adalah masih maraknya praktek kuliah kelas jauh. Patdono menjelaskan praktek kuliah kelas jauh tidak hanya dilakukan oleh kampus swasta, tetapi juga ada kampus negeri. Modusnya beragam.

Dosen ITS Surabaya itu menjelaskan ada kampus yang membuka kelas jauh melalui kerjasama dengan pemda setempat. Tujuannya adalah untuk mengentaskan guru-guru yang belum sarjana. Tetapi setelah kontrak kerjasama itu selesai, kampus ini tetap beroperasi di luar domisilinya tanpa izin.

Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) IX Wilayah Sulawesi Andi Niartiningsih membenarkan bahwa fenomena kelas jauh masih ada. Dia mencontohkan Desember tahun lalu Kopertis yang dia pimpin mendatangi langsung kelas jauh yang ada di Nabire dan Ruteng.

"Kelas jauh biasanya prodi keperawatan, manajemen, dan keguruan," ungkapnya.

Dia menuturkan penertiban kampus-kampus yang nakal karena membuka kelas jauh itu terus dilakukan. Sedangkan penjatuhan sanksi administrasi tetap ada di Kemenristekdikti.(wan)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook